BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Masalah Mutu Pendidikan
Mutu adalah ukuran baik buruk suatu hal (kadar,
taraf atau derajat kualitas). Mutu pendidikan umumnya dilihat dari hasil (output) pendidikan itu sendiri. Kriteria
untuk hasil ini adalah kadar ketercapaian tujuan pendidikan itu sendiri. Kadar
ketercapaian tujuan ini mulai dapat dilihat dari hierarki tujuan terkecil yaitu
tujuan pembelajaran khusus (TPK) indikator pencapaian hasil belajar Kualitas
ketercapaian TPK indikator selanjutnya dapat menggambarkan ketercapaian tujuan
pembelajaran umum (TPU) Kompetensi Dasar. Demikian secara hierarki, sehingga
dapat diketahui pula tujuan-tujuan yang lebih jauh/tinggi yaitu tujuan nasional
pendidikan. Tujuan-tujuan ini dibuat/diterapkan sebelum proses pendidikan
dimulai. Kadar ketercapaian tujuan tersebut tergantung pada unit/lembaga yang
menyelenggarakan pendidikan tersebut. Unit terkecil yang akan menentukan
tersebut ialah guru mata pelajaran (dosen mata kuliah) yang bersangkutan.
Memang kadar ketercapaian tujuan tesebut sukar ditetapkan secara eksak
(pasti), karena alat ukur keberhasilan seseorang anak di sekolah belum ada yang
baku (standar). Adakalanya sistem penilaian ada yang menggunakan panduan acuan
normal (PAN) dan acuan patokan (PAP). Rambu-rambu kadar keberhasilan
(ketercapaian tujuan) secara umum dapat ditetapkan (ideal) seperti kadar
pencapaian tujuan minimal 75% (menurut kurikulum sekolah), indek prestasi (IP)
minimal 2,00 untuk program S1 di Perguruan Tinggi. Walaupun kadar minimal sudah
ditetapkan, tetapi pada akhirnya yang memutuskan nilai/kadar tersebut adalah sipenilai
(evaluator) sendiri.
Keadaan seperti ini, menyebabkan kita mengalami kesukaran untuk menetapkan
kadar mutu yang sesungguhnya (realita). Oleh sebab itu permasalahan mutu
pendidikan sukar diketahui dalam arti yang sesungguhnya. Apalagi bila sipenentu
(evaluator) dilakukan oleh orang yang berbeda dengan kriteria yang berbeda pula
maka gambar permasalahan mutu ini sesuatu yang misteri. Nilai 8 (pencapaian
80%) pada suatu sekolah tidak akan sama kadarnya dengan nilai 8 pada sekolah
lain. Akan sama halnya antara rayon pada EBTANDA/UADA atau EBTANAS/UAN. Dengan
demikian bisa terjadi bahwa disuatu sekolah mutu pendidikan tidak dipandang
sebagai masalah karena antara mutu yang real dengan yang ideal dapat diatur.
Sementara secara nasional (menggunakan EBTANAS/UAN) ternyata bermasalah. Tetapi
apakah EBTANAS sudah memberikan gambaran kualitas yang sesungguhnya?
Walaupun demikian kompleksnya permasalahan ini, secara umum dapat kita
katakan bahwa dilihat dari EBTANAS/UAN mutu pendidikan suatu daerah dapat
dikatakan bermasalah, sementara daerah lain tidak. Pencapaian yang sama dengan
kadar perolehan yang minimal apalagi diatasnya (100%) maka mutu tidak masalah
dan sebaliknya.
Mutu pendidikan dipermasalahkan jika hasil pendidikan belum mencapai taraf
seperti yang diharapkan. Penetapan mutu hasil pendidikan pertama dilakukan oleh
lembaga penghasil sebagai produsen tenaga terhadap calon luaran, dengan sistem
sertifikasi. Selanjutnya jika luaran tersebut terjun ke lapangan kerja
penilaian dilakukan oleh lembaga pemakai sebagai konsumen tenaga dengan sistem
tes untuk kerja (performance test).
Lazimnya sesudah itu masih dilakukan pelatihan/pemagangan bagi calon untuk
penyesuaian dengan tuntunan persyaratan kerja di lapangan.
Jadi, mutu pendidikan pada akhirnya dilihat pada kualitas keluarannya. Jika
tujuan pendidikan nasional dijadikan kriteria, maka pertanyaannya adalah:
Apakah keluaran pendidikan menjadikan pribadi yang bertakwa, mandiri dan berkarya,
anggota masyarakat yang sosial dan bertanggung jawab, warga negara yang cinta
kepada tanah air dan memiliki rasa kesetiakawanan sosial. Dengan kata lainapakah
keluaran itu mewujudkan diri sebagai manusia-manusia pembangunan yang dapat
membangun dirinya dan membangun lingkungannya. Kualitas luaran seperti itu
disebut nurturant effect. Meskipun
disadari bahwa pada hakikatnya produk dengan ciri-ciri seperti itu tidak
semata-mata hasil dari sistem pendidikan sendiri. Tetapi jika tehadap produk
seperti itu sistem pendidikan dianggap mempunyai andil yang cukup, yang tetap
menjadi persoalan ialah bahwa cara pengukuran mutu produk tersebut tidak mudah.
Berhubung dengan sulitnya pengukuran terhadap produk tersebut maka jika orang
berbicara tentang mutu pendidikan, umumnya hanya mengasosiasikan dengan hasil
belajar yang dikenal sebagai hasil UN, UAN, EBTA, Ebtanas, atau hasil
Sipenmaru, UMPTN (yang biasa disebut instructional
effect), karena ini yang mudah diukur. Hasil EBTA dan lain-lain tersebut
itu dipandang sebagai gambaran tentang hasil pendidikan.
Padahal hasil belajar yang bermutu hanya mungkin dicapai melalui proses
belajar yang bermutu. Jika proses belajar tidak optimal sangat sulit diharapkan
terjadinya hasil belajar yang bermutu. Jika terjadi hasil belajar yang tidak
optimal menghasilkan skor hasil ujian yang baik maka hampir dapat dipastiakn
bahwa hasil belajar tersebut adalah semu. Ini berarti bahwa pokok permasalahan
mutu pendidikan lebih terletak pada masalah pemrosesan pendidikan. Selanjutnya
kelancaran pemrosesan pendidikan ditunjang oleh komponen pendidikan yang
terdiri dari peserta didik, tenaga kependidikan, kurikulum, sarana
pembelajaran, bahkan juga masyarakat sekitar. Seberapa besar dukungan tersebut
diberikan oleh komponen pendidikan, sangat tergantung kepada kualitas komponen
dan kerja samanya serta mobilitas komponen yang mengarah kepada pencapaian
tujuan. Sebagai contoh, misalnya komponen sarana pembelajaran yang lengkap
tetapi tidak didukung oleh guru-guru yang terampil maka sumbangan sarana
tersebut pada pencapaian tujuan tidak akan optimal. Tentang hal ini sudah
dipaparkan dalam sistem pendidikan. Sistem pendidikan yang dilaksanakan tidak
sesuai lagi dengan tuntutan dan kebutuhan pembangunan.
Masalah mutu pendidikan juga menyangkut masalah pemerataan mutu. Di dalam
Tap MPR RI 1988 tentang GBHN dinyatakan bahwa titik berat pembangunan
pendidikan diletakkan pada peningkatan mutu setiap jenjang dan jenis
pendidikan, dan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan khususnya untuk memacu
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi perlu lebih disempurnakan dan
ditingkatkan pengajaran ilmu pengetahuan alam dan matematika (BP-7 Pusat. 1968:
68). Umumnya kondisi mutu pendidikan diseluruh tanah air menunjukkan bahwa di
daerah terpencil lebih rendah daripada di daerah perkotaan. Acuan usaha
pemerataan mutu pendidikan bermaksud agar sistem pendidikan khususnya sistem
persekolahan dengan segala jenis dan jenjangnya di seluruh pelosok tanah air
(kota dan desa) mengalami peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan situasi dan
kondisinya masing-masing.
2.2
Masalah Kualitatif
Kualitatif yaitu berdasarkan mutu. Masalah
kualitatif sama dengan masalah mutu dalam pendidikan. Pembangunan pendidikan
harus memperhatikan baik segi kualitatif maupun segi kuantitatifnya. Masalah kualitatif adalah masalah
yang menyangkut sumberdaya manusia, agar bangsa Indonesia mampu mempertahankan
keberadaannya. Masalah ini termasuk pula
masalah ketinggalan bangsa Indonesia dari perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Ditinjau dari segi sistem pendidikan, masalah ini
meliputi kualitas calon peserta didik, gurudan tenaga kependidikan lainnya,
prasarana dan sarana pendidikan.
Dalam proses pengembangan pendidikan nasional
penanganan aspek kualitatif harus mencakup aspek kuantitatif yang seimbang dan
dinamis, sehingga dihasilkan lulusan dalam jumlah yang besar dan berkualitas
tinggi.
Pendidikan di Indonesia sekarang, juga masih di
hadapkan pada berbagai kendala, khususnya kendala yang berkaitan dengan
sarana/prasarana, sumber dana dan sumber daya, di samping kendala administrasi
dan pengelolaan. Administrasi serta sistem pengelolaan pendidikan kita pada
hakikatnya masih bersifat sentralisasi yang sarat dengan beban birokrasi. Oleh
karena itu, persoalan pendidikan masih sulit untuk ditangani secara cepat,
efektif, dan efisien. Pada tingkat sekolah dasar masih ditemukan adanya
dualisme dalam pengelolaan yang dapat menimbulkan dampak kurang menguntungkan
bagi usaha peningkatan mutu.
2.3
Keterkaitan antara Masalah Mutu Pendidikan dengan Masalah
Kualitatif
Sebagaimana yang kita ketahui kualitatif yaitu
berdasarkan mutu. Pembangunan pendidikan harus memperhatikan baik segi kualitatif maupun
segi kuantitatifnya. Hasil
pendidikan tidak memenuhi kebutuhan individu yang hidup dalam masyarakat. Di
samping itu, hasil pendidikan tidak sesuai dengan sikap, minat terhadap
pekerjaan dan bayangan tentang kedudukan yang diinginkan oleh individual.
Masalah-masalah ini terutama dialami negara-negara berkembang seperti di
Indonesia.
Kualitas proses dan hasil pendidikan belum merata di
seluruh Tanah Air. Masih ada kesenjangan yang cukup besar dalam proses dan
hasil pendidikan di kota dan di luar kota, di Jawa dan di luar Jawa. Pendidikan
di Indonesia sekarang ini masih belum berhasil meningkatkan kualitas hasil
belajar sebagian besar peserta didik yang pada umumnya berkemampuan sedang atau
kurang. Pendidikan mungkin baru berhasil meningkatkan kemampuan peserta didik
yang merupakan bibit unggul.
Secara umum pendidikan di Indonesia sekarang ini
tampaknya lebih menekankan pada akumulasi pengetahuan yang bersifat
keterampilan, internalisasi nilai-nilai dan sikap, serta pembentukan
kepribadian. Di samping itu, kuantitas tampaknya lebih diutamakan daripada
kualitas. Persentase atau banyaknya lulusan lebih diutamakan daripada apa yang
dikuasai atau bisa dilakukan oleh lulusan tersebut.
2.4
Pemecahan Masalah Mutu Pendidikan
Meskipun untuk tiap-tiap jenis dan jenjang
pendidikan masing-masing memiliki kekhususan, namun pada dasarnya pemecahan
masalah mutu pendidikan bersasaran pada perbaikan kualitas komponen pendidikan
(utamanya komponen masukan mentah untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi,
dan komponen masukan instrumental) serta mobilitas komponen-komponen tersebut.
Upaya tersebut pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan kualitas proses
pendidikan dan pengalaman belajar peserta didik, yang akhirnya dapat
meningkatkan hasil pendidikan.
Upaya pemecahan masalah mutu pendidikan dalam garis
besarnya meliputi hal-hal yang bersifat fisik dan perangkat lunak, personalia,
dan manajemen sebagai berikut:
a.
Seleksi yang lebih
rasional terhadap masukan mentah, khususnya untuk SLTA dan PT.
b.
Pengembangan
kemampuan tenaga kependidikan melalui studi lanjut, misalnya berupa pelatihan,
penataran, seminar, kegiatan-kegiatan kelompok studi seperti PKG dan lain-lain.
c.
Penyempurnaan
kurikulum, misalnya dengan memberi materi yang lebih esensial dan mengandung
muatan lokal, metode yang menantang dan mengarahkan belajar, dan melaksanakan
evalusai yang beracuan PAP (Panduan Acuan Patokan).
d.
Pengembangan
prasarana yang menciptakan lingkungan yang tenteram untuk belajar.
e.
Penyempurnaan
sarana belajar seperti buku paket, media pembelajaran dan peralatan
laboratorium.
f.
Peningkatan administrasi
manajemen khususnya yang mengenai anggaran.
g.
Kegitan
pengendalian mutu yang berupa kegiatan-kegiatan:
1)
Laporan
penyelenggaraan pendidikan oleh semua lembaga pendidikan.
2)
Supervisi dan
monitoring pendidikan oleh penilik dan pengawas.
3)
Sistem ujian nasional/negara
seperti UN/UAN/Ebtanas, Sipenmaru/UMPTN.
4)
Akreditasi terhadap
lembaga pendidikan untuk menetapkan status suatu lembaga.
SUMBER
Idris, Zahara dan
Lisma Jamal. 1992. Pengantar
Pendidikan Jilid 2. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.
Tim Dosen FIP UNP. 2008. Pengantar Pendidikan. Padang: FIP UNP.
Tirtarahardja, Umar
dan La Sulo. 2000. Pengantar Pendidikan.
Jakarta: PT Rineka Cipta.