Jumat, 15 Mei 2015

Permasalahan Mutu Pendidikan di Indonesia



BAB II
PEMBAHASAN

2.1         Masalah Mutu Pendidikan
Mutu adalah ukuran baik buruk suatu hal (kadar, taraf atau derajat kualitas). Mutu pendidikan umumnya dilihat dari hasil (output) pendidikan itu sendiri. Kriteria untuk hasil ini adalah kadar ketercapaian tujuan pendidikan itu sendiri. Kadar ketercapaian tujuan ini mulai dapat dilihat dari hierarki tujuan terkecil yaitu tujuan pembelajaran khusus (TPK) indikator pencapaian hasil belajar Kualitas ketercapaian TPK indikator selanjutnya dapat menggambarkan ketercapaian tujuan pembelajaran umum (TPU) Kompetensi Dasar. Demikian secara hierarki, sehingga dapat diketahui pula tujuan-tujuan yang lebih jauh/tinggi yaitu tujuan nasional pendidikan. Tujuan-tujuan ini dibuat/diterapkan sebelum proses pendidikan dimulai. Kadar ketercapaian tujuan tersebut tergantung pada unit/lembaga yang menyelenggarakan pendidikan tersebut. Unit terkecil yang akan menentukan tersebut ialah guru mata pelajaran (dosen mata kuliah) yang bersangkutan.
Memang kadar ketercapaian tujuan tesebut sukar ditetapkan secara eksak (pasti), karena alat ukur keberhasilan seseorang anak di sekolah belum ada yang baku (standar). Adakalanya sistem penilaian ada yang menggunakan panduan acuan normal (PAN) dan acuan patokan (PAP). Rambu-rambu kadar keberhasilan (ketercapaian tujuan) secara umum dapat ditetapkan (ideal) seperti kadar pencapaian tujuan minimal 75% (menurut kurikulum sekolah), indek prestasi (IP) minimal 2,00 untuk program S1 di Perguruan Tinggi. Walaupun kadar minimal sudah ditetapkan, tetapi pada akhirnya yang memutuskan nilai/kadar tersebut adalah sipenilai (evaluator) sendiri.
Keadaan seperti ini, menyebabkan kita mengalami kesukaran untuk menetapkan kadar mutu yang sesungguhnya (realita). Oleh sebab itu permasalahan mutu pendidikan sukar diketahui dalam arti yang sesungguhnya. Apalagi bila sipenentu (evaluator) dilakukan oleh orang yang berbeda dengan kriteria yang berbeda pula maka gambar permasalahan mutu ini sesuatu yang misteri. Nilai 8 (pencapaian 80%) pada suatu sekolah tidak akan sama kadarnya dengan nilai 8 pada sekolah lain. Akan sama halnya antara rayon pada EBTANDA/UADA atau EBTANAS/UAN. Dengan demikian bisa terjadi bahwa disuatu sekolah mutu pendidikan tidak dipandang sebagai masalah karena antara mutu yang real dengan yang ideal dapat diatur. Sementara secara nasional (menggunakan EBTANAS/UAN) ternyata bermasalah. Tetapi apakah EBTANAS sudah memberikan gambaran kualitas yang sesungguhnya?
Walaupun demikian kompleksnya permasalahan ini, secara umum dapat kita katakan bahwa dilihat dari EBTANAS/UAN mutu pendidikan suatu daerah dapat dikatakan bermasalah, sementara daerah lain tidak. Pencapaian yang sama dengan kadar perolehan yang minimal apalagi diatasnya (100%) maka mutu tidak masalah dan sebaliknya.
Mutu pendidikan dipermasalahkan jika hasil pendidikan belum mencapai taraf seperti yang diharapkan. Penetapan mutu hasil pendidikan pertama dilakukan oleh lembaga penghasil sebagai produsen tenaga terhadap calon luaran, dengan sistem sertifikasi. Selanjutnya jika luaran tersebut terjun ke lapangan kerja penilaian dilakukan oleh lembaga pemakai sebagai konsumen tenaga dengan sistem tes untuk kerja (performance test). Lazimnya sesudah itu masih dilakukan pelatihan/pemagangan bagi calon untuk penyesuaian dengan tuntunan persyaratan kerja di lapangan.
Jadi, mutu pendidikan pada akhirnya dilihat pada kualitas keluarannya. Jika tujuan pendidikan nasional dijadikan kriteria, maka pertanyaannya adalah: Apakah keluaran pendidikan menjadikan pribadi yang bertakwa, mandiri dan berkarya, anggota masyarakat yang sosial dan bertanggung jawab, warga negara yang cinta kepada tanah air dan memiliki rasa kesetiakawanan sosial. Dengan kata lainapakah keluaran itu mewujudkan diri sebagai manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya dan membangun lingkungannya. Kualitas luaran seperti itu disebut nurturant effect. Meskipun disadari bahwa pada hakikatnya produk dengan ciri-ciri seperti itu tidak semata-mata hasil dari sistem pendidikan sendiri. Tetapi jika tehadap produk seperti itu sistem pendidikan dianggap mempunyai andil yang cukup, yang tetap menjadi persoalan ialah bahwa cara pengukuran mutu produk tersebut tidak mudah. Berhubung dengan sulitnya pengukuran terhadap produk tersebut maka jika orang berbicara tentang mutu pendidikan, umumnya hanya mengasosiasikan dengan hasil belajar yang dikenal sebagai hasil UN, UAN, EBTA, Ebtanas, atau hasil Sipenmaru, UMPTN (yang biasa disebut instructional effect), karena ini yang mudah diukur. Hasil EBTA dan lain-lain tersebut itu dipandang sebagai gambaran tentang hasil pendidikan.
Padahal hasil belajar yang bermutu hanya mungkin dicapai melalui proses belajar yang bermutu. Jika proses belajar tidak optimal sangat sulit diharapkan terjadinya hasil belajar yang bermutu. Jika terjadi hasil belajar yang tidak optimal menghasilkan skor hasil ujian yang baik maka hampir dapat dipastiakn bahwa hasil belajar tersebut adalah semu. Ini berarti bahwa pokok permasalahan mutu pendidikan lebih terletak pada masalah pemrosesan pendidikan. Selanjutnya kelancaran pemrosesan pendidikan ditunjang oleh komponen pendidikan yang terdiri dari peserta didik, tenaga kependidikan, kurikulum, sarana pembelajaran, bahkan juga masyarakat sekitar. Seberapa besar dukungan tersebut diberikan oleh komponen pendidikan, sangat tergantung kepada kualitas komponen dan kerja samanya serta mobilitas komponen yang mengarah kepada pencapaian tujuan. Sebagai contoh, misalnya komponen sarana pembelajaran yang lengkap tetapi tidak didukung oleh guru-guru yang terampil maka sumbangan sarana tersebut pada pencapaian tujuan tidak akan optimal. Tentang hal ini sudah dipaparkan dalam sistem pendidikan. Sistem pendidikan yang dilaksanakan tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan kebutuhan pembangunan.
Masalah mutu pendidikan juga menyangkut masalah pemerataan mutu. Di dalam Tap MPR RI 1988 tentang GBHN dinyatakan bahwa titik berat pembangunan pendidikan diletakkan pada peningkatan mutu setiap jenjang dan jenis pendidikan, dan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan khususnya untuk memacu penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi perlu lebih disempurnakan dan ditingkatkan pengajaran ilmu pengetahuan alam dan matematika (BP-7 Pusat. 1968: 68). Umumnya kondisi mutu pendidikan diseluruh tanah air menunjukkan bahwa di daerah terpencil lebih rendah daripada di daerah perkotaan. Acuan usaha pemerataan mutu pendidikan bermaksud agar sistem pendidikan khususnya sistem persekolahan dengan segala jenis dan jenjangnya di seluruh pelosok tanah air (kota dan desa) mengalami peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan situasi dan kondisinya masing-masing.

2.2         Masalah Kualitatif
Kualitatif yaitu berdasarkan mutu. Masalah kualitatif sama dengan masalah mutu dalam pendidikan. Pembangunan pendidikan harus memperhatikan baik segi kualitatif maupun segi kuantitatifnya. Masalah kualitatif adalah masalah yang menyangkut sumberdaya manusia, agar bangsa Indonesia mampu mempertahankan keberadaannya.  Masalah ini termasuk pula masalah ketinggalan bangsa Indonesia dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ditinjau dari segi sistem pendidikan, masalah ini meliputi kualitas calon peserta didik, gurudan tenaga kependidikan lainnya, prasarana dan sarana pendidikan.
Dalam proses pengembangan pendidikan nasional penanganan aspek kualitatif harus mencakup aspek kuantitatif yang seimbang dan dinamis, sehingga dihasilkan lulusan dalam jumlah yang besar dan berkualitas tinggi.
Pendidikan di Indonesia sekarang, juga masih di hadapkan pada berbagai kendala, khususnya kendala yang berkaitan dengan sarana/prasarana, sumber dana dan sumber daya, di samping kendala administrasi dan pengelolaan. Administrasi serta sistem pengelolaan pendidikan kita pada hakikatnya masih bersifat sentralisasi yang sarat dengan beban birokrasi. Oleh karena itu, persoalan pendidikan masih sulit untuk ditangani secara cepat, efektif, dan efisien. Pada tingkat sekolah dasar masih ditemukan adanya dualisme dalam pengelolaan yang dapat menimbulkan dampak kurang menguntungkan bagi usaha peningkatan mutu.

2.3         Keterkaitan antara Masalah Mutu Pendidikan dengan Masalah Kualitatif
Sebagaimana yang kita ketahui kualitatif yaitu berdasarkan mutu. Pembangunan pendidikan harus memperhatikan baik segi kualitatif maupun segi kuantitatifnya. Hasil pendidikan tidak memenuhi kebutuhan individu yang hidup dalam masyarakat. Di samping itu, hasil pendidikan tidak sesuai dengan sikap, minat terhadap pekerjaan dan bayangan tentang kedudukan yang diinginkan oleh individual. Masalah-masalah ini terutama dialami negara-negara berkembang seperti di Indonesia.
Kualitas proses dan hasil pendidikan belum merata di seluruh Tanah Air. Masih ada kesenjangan yang cukup besar dalam proses dan hasil pendidikan di kota dan di luar kota, di Jawa dan di luar Jawa. Pendidikan di Indonesia sekarang ini masih belum berhasil meningkatkan kualitas hasil belajar sebagian besar peserta didik yang pada umumnya berkemampuan sedang atau kurang. Pendidikan mungkin baru berhasil meningkatkan kemampuan peserta didik yang merupakan bibit unggul.
Secara umum pendidikan di Indonesia sekarang ini tampaknya lebih menekankan pada akumulasi pengetahuan yang bersifat keterampilan, internalisasi nilai-nilai dan sikap, serta pembentukan kepribadian. Di samping itu, kuantitas tampaknya lebih diutamakan daripada kualitas. Persentase atau banyaknya lulusan lebih diutamakan daripada apa yang dikuasai atau bisa dilakukan oleh lulusan tersebut.
2.4         Pemecahan Masalah Mutu Pendidikan
Meskipun untuk tiap-tiap jenis dan jenjang pendidikan masing-masing memiliki kekhususan, namun pada dasarnya pemecahan masalah mutu pendidikan bersasaran pada perbaikan kualitas komponen pendidikan (utamanya komponen masukan mentah untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi, dan komponen masukan instrumental) serta mobilitas komponen-komponen tersebut. Upaya tersebut pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan kualitas proses pendidikan dan pengalaman belajar peserta didik, yang akhirnya dapat meningkatkan hasil pendidikan.
Upaya pemecahan masalah mutu pendidikan dalam garis besarnya meliputi hal-hal yang bersifat fisik dan perangkat lunak, personalia, dan manajemen sebagai berikut:
a.         Seleksi yang lebih rasional terhadap masukan mentah, khususnya untuk SLTA dan PT.
b.        Pengembangan kemampuan tenaga kependidikan melalui studi lanjut, misalnya berupa pelatihan, penataran, seminar, kegiatan-kegiatan kelompok studi seperti PKG dan lain-lain.
c.         Penyempurnaan kurikulum, misalnya dengan memberi materi yang lebih esensial dan mengandung muatan lokal, metode yang menantang dan mengarahkan belajar, dan melaksanakan evalusai yang beracuan PAP (Panduan Acuan Patokan).
d.        Pengembangan prasarana yang menciptakan lingkungan yang tenteram untuk belajar.
e.         Penyempurnaan sarana belajar seperti buku paket, media pembelajaran dan peralatan laboratorium.
f.         Peningkatan administrasi manajemen khususnya yang mengenai anggaran.
g.        Kegitan pengendalian mutu yang berupa kegiatan-kegiatan:
1)        Laporan penyelenggaraan pendidikan oleh semua lembaga pendidikan.
2)        Supervisi dan monitoring pendidikan oleh penilik dan pengawas.
3)        Sistem ujian nasional/negara seperti UN/UAN/Ebtanas, Sipenmaru/UMPTN.
4)        Akreditasi terhadap lembaga pendidikan untuk menetapkan status suatu lembaga.


SUMBER
Idris, Zahara dan Lisma Jamal. 1992. Pengantar Pendidikan Jilid 2. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.
Tim Dosen FIP UNP. 2008. Pengantar Pendidikan. Padang: FIP UNP.
Tirtarahardja, Umar dan La Sulo. 2000. Pengantar Pendidikan. Jakarta: PT Rineka Cipta.



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar